Koreksi Pasal 17
PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
Majelis Pengawas mempunyai tugas:
a. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku Konsultan Kekayaan Intelektual;
b. melakukan pemeriksaan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual;
d. membuat rekomendasi pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual; dan
e. membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun Konsultan Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
