Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Majelis Pengawas mempunyai tugas: a. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku Konsultan Kekayaan Intelektual; b. melakukan pemeriksaan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual; c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual; d. membuat rekomendasi pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual; dan e. membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun Konsultan Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda