Koreksi Pasal 16
PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur:
a. pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
b. Organisasi Profesi sebanyak 3 (tiga) orang; dan
c. ahli/akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.
(2) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
dan
c. 7 (tujuh) orang anggota.
(3) Ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas harus berasal dari unsur yang berbeda dan dipilih dari dan oleh anggota Majelis Pengawas.
(4) Pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas dilakukan secara musyawarah.
(5) Dalam hal pemilihan secara musyawarah tidak mencapai kata sepakat, pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas dilakukan dengan cara
pemungutan suara.
Koreksi Anda
