Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 100 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DAN PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah: a. bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar: 1) 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi; b. diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar: 1) 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; c. diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar: 1) 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id d. bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) Dihapus; 2) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 3) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Koreksi Anda