Koreksi Pasal 48
PP Nomor 100 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya dengan berpedoman pada:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah; atau
b. ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Dalam hal barang milik negara/daerah berupa KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dapat dilakukan dengan mekanisme penyertaan modal negara/daerah kepada suatu Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
10. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
