Koreksi Pasal 35A
PP Nomor 100 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a melaksanakan pembangunan KEK berdasarkan perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) melaksanakan pembangunan KEK dan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian dengan pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
