Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 100 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A melaksanakan pembangunan KEK dan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian dengan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. lingkup pekerjaan; b. jangka waktu; c. penyelesaian perselisihan; dan d. pemutusan atau pengakhiran perjanjian. 7. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 35A, Pasal 35B, dan Pasal 35C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda