Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34B

PP Nomor 100 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian secara terbuka dan transparan berdasarkan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; atau b. ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dengan Badan Usaha. (2) Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha pembangun sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola. 6. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda