Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34A

PP Nomor 100 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan pemerintah provinsi, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh pemerintah provinsi secara terbuka dan transparan berdasarkan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; atau b. ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama pemerintah provinsi dengan Badan Usaha. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha pembangun sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola.
Koreksi Anda