Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 100 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan struktural Eselon V yang masih ada pada saat ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini masih tetap berlaku sepanjang belum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru. (2) Perubahan/penggantian jabatan struktural Eselon V sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling lambat sampai dengan akhir bulan Desember 2001.
Koreksi Anda