Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 100 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara nasional Badan Kepegawaian Negara menyusun informasi jabatan struktural. (2) Informasi jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat formasi jabatan, lowongan jabatan, dan spesifikasi jabatan struktural.
Koreksi Anda