Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 100 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural, diberikan tunjangan jabatan struktural. (2) Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan sejak pelantikan. (3) Tunjangan jabatan struktural ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. BAB VII …
Koreksi Anda