Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 100 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan struktural Eselon I pada instansi Pusat ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Pimpinan Instansi setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Jabatan struktural Eselon II ke bawah pada instansi Pusat ditetapkan oleh Pimpinan Instansi setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (3) Jabatan struktural Eselon I ke bawah di Propinsi dan Jabatan Struktural Eselon II ke bawah di Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda