Koreksi Pasal 21
PP Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(U Anggota Badan Pelaksana dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Pengawas dengan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(21huruf h.
(2) Pemberhentian . . .
(2) Pemberhentian sementara anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal anggota Badan Pelaksana:
a. terindikasi melanggar etika dan/atau kepatutan dimana pelanggaran tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh Dewan Pengawas; atau
b. mengalami gangguan kesehatan dan/atau sedang dalam proses pengobatan lebih dari 6 (enam) bulan yang membutuhkan penanganan khusus sehingga dapat Badan.
terganggunya pengurusEln
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberitahukan secara tertulis kepada anggota Badan Pelaksana yang bersangkutan.
(4) Anggota Badan Pelaksana yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melaksanakan tugas sebagai anggota Badan Pelaksana.
(5) Setelah anggota Badan Pelaksana yang diberhentikan sementara:
a. dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran
b. dalam jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan sejak diberhentikan sementara, dinyatakan pulih atas gangguan kesehatan dan/ atau tidak lagi sedang dalam proses pengobatan yang membutuhkan penanganan khusus, anggota Badan Pelaksana dimaksud diaktifkan kembali oleh Dewan Pengawas dan kembali berwenang melaksanakan tugasnya.
(6) Dalam hal anggota Badan Pelaksana diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas memohon kepada PRESIDEN untuk menggantikan anggota Badan Pelaksana yang diberhentikan sementara dengan anggota Badan Pelaksana lainnya.
etika dan/atau kepatutan berdasarkan oleh Dewan Pengawas; atau Jangka waktu tugas anggota Badan Pelaksana yang diaktilkan kembali setelah dilaksanakannya pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meneruskan jangka waktu pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan sebelumnya' BABV...
17t
BUK INDONESIA
Koreksi Anda
