Koreksi Pasal 20
PP Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan anggota Badan Pelaksana berakhir apabila:
a, meninggal dunia;
b. masa jabatannya telah berakhir; atau
c. diberhentikan oleh PRESIDEN.
(21 Anggota Badan Pelaksana dapat diberhentikan oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan alasan:
a. tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
b. pelanggaran persyaratan kerahasiaan;
c. tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
d. tidak menjalankan tugas dengan baik;
e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Badan Pelaksana;
f. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan Badan, BUMN, atau keuangan negara;
g. mengundurkan diri;
h. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Badan Pelaksana lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan;
i. berhalangan tetap; dan/atau
j. alasan lain yang dinilai tepat oleh PRESIDEN.
(3) Dalam ha1 anggota Badan Pelaksana berhenti atau diberhentikan dalam masa jabatan, PRESIDEN mengEurgkat pengganti untuk sisa masa jabatan anggota Badan Pelaksana yang digantikannya.
Koreksi Anda
