Koreksi Pasal 19
PP Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Badan Pelaksana, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/ atau anggota partai politik;
f. memiliki dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/ atau manajemen perusahaan;
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan undangan.
12) Anggota Badan Pelaksana dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
a. anggota Badan Pelaksana yang lain;
b. anggota Dewan Pengawas;
c. pegawai Badan;
d. Direksi HoLding Investasi atau Holding Operasional;
dan/atau
e. Dewan Komisaris Holding Investasi atau Holding Pasal 20...
Koreksi Anda
