Koreksi Pasal 17
PP Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(U Badan Pelaksana membentuk komite yang anggotanya berasal dari Badan Pelaksana, pegawai Badan, dan/ atau pihak lain yang memiliki pengalaman komite dengan mem internasional.
(21 Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. komite investasi;
b. komite manajemen risiko; dan
c. komite operasional portofolio.
(3) Anggota komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas:
a. Kepala Badan Pelalsana;
b. anggota Badan Pelaksana yang membidangi fungsi investasi atau pengembangan bisnis;
c. anggota Badan Pelaksana yang membidangi fungsi manajemen risiko; dan
d. 2 (dua) orang yang berasal dari pegawai Badan dan/atau pihak eksternal Badan.
(4) Anggota.. .
yang diperlukan praktik terbaik
(4) Anggota komite manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. anggota Badan Pelaksana yang membidangi fungsi manajemen risiko; dan
b. 2 (dua) orang yang berasal dari pegawai Badan dan/ atau pihak eksternal Badan.
(5) Anggota komite operasional portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. anggota Badan Pelaksana yang membidangi fungsi
b. anggota Badan Pelaksana yang membidangi fungsi manajemen risiko; dan
c. 2 (dua) orang yang berasal dari pegawai Badan dan/ atau pihak eksternal Badan.
(6) Dalam hal diperlukan, Badan Pelaksana dapat membentuk komite selain komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
l7l Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Pelaksana.
(8) Pembentukan komite dilaporkan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas setelah komite tersebut dibentuk.
(9) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) wajib menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Badan Pelaksana.
(10) Tugas dan tanggung jawab komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) ditetapkan dalam piagam komite yang ditentukan oleh Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
