Koreksi Pasal 16
PP Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Badan Pelaksana mewakili Badan Pelaksana di dalam dan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh Kepala Badan Pelaksana.
l2l Kepala Badan Pelaksana dapat memberikan kuasa untuk pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada anggota Badan Pelaksana lain, pegawai Badan, atau pihak ketiga lainnya dengan atau tanpa hak substitusi.
Koreksi Anda
