Koreksi Pasal 15
PP Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(l) Badan Pelaksana bertugas pengurusan operasional Badan.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana berwenang:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan Badan;
b. melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional Badan;
c. men5rusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas;
d. men5rusun dan mengu.sulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kine{a utama kepada Dewan Pengawas;
e. menyusun struktur organisasi Badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta lain bagi pegawai Badan; dan
f. mewakili Badan di dalam dan di luar pengadilan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Badan Pelaksana dapat mengangkat profesional.
(4) Ketentuan . . .
- l1-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewenangan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengangkatan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
