Koreksi Pasal 14
PP Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(U Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b berjumlah 3 (tiga) orang atau sesuai dengan kebutuhan.
(21 Pembidangan kepala dan anggota Badan Pelaksana paling sedikit sebagai berikut:
a. kepala merangkap anggota membidangi paling sedikit fungsi sekretariat, audit, dan sumber daya manusia;
b. anggota yang membidangi paling sedikit fungsi manajemen risiko;
c. anggota yang membidangi paling sedikit fungsi pengembangan bisnis dan operasional;
d. anggota. . .
d. anggota yang membidangi paling sedikit fungsi investasi dan keuangan; dan
e. anggota yang membidangi fungsi lain sesuai kebutuhan.
(3) Selain bertanggungiawab atas bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Badan Pelaksana awab atas seluruh penguruszrn operasional Badan.
Paragral 2 T\rgas dan Wewenang
Koreksi Anda
