Koreksi Pasal 13
PP Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(U Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berasal dari unsur profesional.
(21 Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Salah satu anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat menjadi Kepala Badan Pelaksana oleh PRESIDEN.
(4) Masa jabatan anggota Badan Pel,aksana adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Koreksi Anda
