Koreksi Pasal 8
PP Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas menyusun dan MENETAPKAN kode etik yang berlaku bagi Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, dan pegawai Badan.
Pasal 9...
Pasa1 9 (U Dalam melaksanakan tuga.snya, Dewan Pengawas dibantu oleh:
a. sekretariat; dan
b. komite.
(21 Sekretariat dan komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. komite audit;
b. komite etih dan
c. komite remunerasi dan sumber daya manusia.
(4) Tugas dan tanggung jawab komite sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b ditetapkan dalam piagam komite yang ditentukan oleh Dewan Pengawas.
(5) Dalam hal diperlukan, Dewan Pengawas dapat membentuk komite selain komite sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan dengan keputusan Dewan Pengawas.
l7l Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) wajib laporan dan rekomendasi kepada Dewan Pengawas.
(8) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
