Koreksi Pasal 7
PP Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(l) Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas atas persetqiuan PRESIDEN berwenang:
a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana;
b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama;
c. menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana;
d. menyampaikan laporan pertanggungiawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada PRESIDEN;
remunerasi Dewan Pengawas dan
e. Badan Pelaksana;
f. mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada PRESIDEN;
g. menyetujui laporan keuangan tahunan Badan; dan
h. memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
