Koreksi Pasal 29
PP Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana berhak atas remunerasi sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(21 Dewan Penasihat, Komite Pemantau dan Akuntabilitas (Ouersigtrt and Commiteel, anggota sekretariat dan komite yang dibentuk Dewan Pengawas, komite yang dibentuk Badan Pelaksana, pegawai Badan, dan profesional yang diangkat oleh Badan Pelaksana, berhak atas remunerasi.
(3) Ketentuan mengenai tata kelola pengusulan remunerasi sebasaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
