Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Badan memberikan bantuan hukum kepada: a. ketua dan anggota Dewan Pengawas; b. kepala dan anggota Badan Pelaksana; c. pegawai Badan; d. mantan ketua dan anggota Dewan Pengawas; e. mantan kepala dan anggota Badan Pelaksana; dan f. mantan pegawai Badan, atas tuntutan pidana dan/ atau gugatan perdata yang dapat menimbulkan kewajiban dan/ atau akibat hukum, sepanjang tuntutan pidana dan/atau gugatan perdata merupakan akibat dari pelaksanaan tugas dan wewenang yang dilakukan dengan iktikad baik. (2) Bantuan... PRESIDEN l2l Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas. (3) Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap: a. ketua dan anggota Dewan Pengawas; b. kepala dan anggota Badan Pelaksana; c. pegawai Badan; d. mantan ketua dan anggota Dewan Pengawas; e. mantan kepala dan anggota Badan Pelaksana; dan f. mantan pegawai Badan, diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya di Badan, Badan membayar ganti rugi dimaksud apabila: a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola; c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. Bagian
Koreksi Anda