Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; c. perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, dan kementerian urusan pemerintahan di yang bidang investasi sebagai anggota; dan pejabat negara atau pihak lain sebasai .rnggota. l2l Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. d (3) Anggota... (3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling rendah pejabat eselon I. (4) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Koreksi Anda