Koreksi Pasal 31
PP Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemenuhan anggaran pada saat awal pembentukan, Badan daPat:
a. melakukan . . ,
-2L -
a. melakukan pinjaman; dan/atau
b. menerima hibah.
(21 Anggaran Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membiayai kegiatan administratif, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan pendukung lainnya.
BAB xI KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda
