Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), Menteri Dalam Negeri menyampaikan surat pemberitahuan kepada gubernur/bupati/wali kota paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat rekomendasi diterima. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian Perda mengenai Pajak dan Retribusi; b. rekomendasi perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi; dan c. rekomendasi penghentian pemungutan Pajak dan/atau Retribusi. (3) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur/bupati/wali kota wajib melakukan perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima. (4) Dalam hal gubernur/bupati/wali kota tidak MENETAPKAN perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Dalam Negeri menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk memberikan sanksi kepada gubernur/bupati/wali kota. (5) Perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan Perda mengenai Pajak dan Retribusi.
Koreksi Anda