Koreksi Pasal 15
PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (9), bupati/wali kota bersama DPRD kabupaten/kota memperbaiki rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi sesuai dengan rekomendasi perbaikan.
(2) Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali kepada gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi diterima oleh bupati/wali kota.
(3) Dalam hal rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah sesuai dengan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (9), rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
