Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi diterima secara lengkap. (2) Evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi oleh gubernur dan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi dengan UNDANG-UNDANG mengenai Cipta Kerja, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. (3) Evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi dengan Kebijakan Fiskal Nasional. (4) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada gubernur. (5) Gubernur melakukan sinkronisasi antara hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi yang disampaikan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan hasil evaluasi oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Gubernur menyampaikan hasil evaluasi yang telah dilakukan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada bupati/wali kota, paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. (7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa persetujuan atau penolakan. (8) Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai alasan penolakan dan rekomendasi perbaikan.
Koreksi Anda