Koreksi Pasal 13
PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
(2) Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.
(3) Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan bupati/wali kota melalui surat permohonan evaluasi dengan paling sedikit melampirkan:
a. latar belakang dan penjelasan paling sedikit memuat:
1. dasar pertimbangan penetapan tarif Pajak dan Retribusi;
2. proyeksi penerimaan Pajak dan Retribusi berdasarkan potensi; dan
3. dampak terhadap kemudahan berusaha, dan
b. berita acara/naskah persetujuan bersama antara DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota.
Koreksi Anda
