Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi diterima secara lengkap. (2) Evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi dengan UNDANG-UNDANG mengenai Cipta Kerja, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. (3) Evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi dengan Kebijakan Fiskal Nasional. (4) Menteri Keuangan menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Dalam Negeri. (5) Menteri Dalam Negeri melakukan sinkronisasi antara hasil evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi yang disampaikan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan hasil evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Menteri Dalam Negeri menyampaikan hasil evaluasi yang telah dilakukan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada gubernur, paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan. (7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa persetujuan atau penolakan. (8) Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (9) Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai alasan penolakan dan rekomendasi perbaikan.
Koreksi Anda