Koreksi Pasal 10
PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
(2) Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD provinsi dan gubernur sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.
(3) Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan gubernur melalui surat permohonan evaluasi dengan paling sedikit melampirkan:
a. latar belakang dan penjelasan paling sedikit memuat:
1. dasar pertimbangan penetapan tarif Pajak dan Retribusi;
2. proyeksi penerimaan Pajak dan Retribusi berdasarkan potensi; dan
3. dampak terhadap kemudahan berusaha, dan
b. berita acara/naskah persetujuan bersama antara DPRD provinsi dan gubernur.
Koreksi Anda
