Koreksi Pasal 25
PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah yang dikenai sanksi administratif telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), atau Pasal 20 ayat (3), Menteri Keuangan menyalurkan kembali dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan yang ditunda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah yang dikenai sanksi administratif tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), atau Pasal 20 ayat (3) sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan yang ditunda, disalurkan kembali sebelum tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri Keuangan mengenakan kembali sanksi administratif penundaan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan pada tahun anggaran berikutnya bagi Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
