Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan penyederhanaan perizinan berusaha menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah yang bersumber dari Pajak dan Retribusi, Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan insentif anggaran bagi Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dukungan insentif anggaran bagi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan berupa transfer ke daerah. (3) Pengalokasian anggaran dukungan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan insentif anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda