Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan berdasarkan: a. laporan hasil pemantauan; b. laporan masyarakat; c. pemberitaan media; d. kunjungan lapangan; e. analisis perkembangan realisasi Pajak dan Retribusi; dan/atau f. sumber informasi lainnya. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga teknis terkait dan/atau Pemerintah Daerah terkait. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdapat pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian, Menteri Keuangan merekomendasikan perubahan atas Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda