Koreksi Pasal 18
PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengawasan Perda mengenai Pajak dan Retribusi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya yang berpotensi:
a. bertentangan dengan kepentingan umum;
b. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi;
c. tidak sesuai dengan Kebijakan Fiskal Nasional;
dan/atau
d. menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.
Koreksi Anda
