Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengawasan Perda mengenai Pajak dan Retribusi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya yang berpotensi: a. bertentangan dengan kepentingan umum; b. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi; c. tidak sesuai dengan Kebijakan Fiskal Nasional; dan/atau d. menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.
Koreksi Anda