Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan lembaga selaku penanggung jawab proyek strategis nasional mengajukan usulan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi kepada Menteri Keuangan. (2) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melampirkan: a. proyeksi beban biaya Pajak dan/atau Retribusi yang harus ditanggung proyek strategis nasional; b. daftar jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan dilakukan penyesuaian tarif; c. usulan besaran penyesuaian tarif; dan d. studi kelayakan proyek.
Koreksi Anda