Koreksi Pasal 3
PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi yang telah ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/atau Retribusi.
(2) Program prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(4) Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling sedikit mengatur:
a. proyek strategis nasional yang mendapat fasilitas penyesuaian tarif;
b. jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan disesuaikan;
c. besaran penyesuaian tarif;
d. mulai berlakunya penyesuaian tarif;
e. jangka waktu penyesuaian tarif; dan
f. daerah yang melakukan penyesuaian tarif.
(5) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan/atau Retribusi mengikuti besaran tarif yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Dalam hal jangka waktu penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berakhir, tarif yang ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/atau Retribusi dapat diberlakukan kembali.
Koreksi Anda
