Koreksi Pasal 2
PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan PERATURAN PEMERINTAH ini bertujuan:
a. memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Kebijakan Fiskal Nasional;
dan
b. mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusaha dan layanan daerah.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi;
b. evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai Pajak dan Retribusi;
c. pengawasan Perda mengenai Pajak dan Retribusi;
d. dukungan insentif pelaksanaan kemudahan berusaha; dan
e. sanksi administratif.
Koreksi Anda
