Koreksi Pasal 25
PP Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4408) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Koreksi Anda
