Koreksi Pasal 24
PP Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Teks Saat Ini
Semua peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4408) sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
