Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja yang selama ini sudah berjalan di INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG dan/atau telah diakui lembaga Internasional, tetap berlaku dan disesuaikan dengan sistem sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh BNSP.
Koreksi Anda