Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja Anggota BNSP dilakuan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Ketentuan mengenai standar, metode, dan tata cara penilaian kinerja Anggota BNSP diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda