Koreksi Pasal 18
PP Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Teks Saat Ini
(1) BNSP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Dalam melaksanakan tugas, BNSP wajib berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNSP wajib melaporkan secara berkala setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
