Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberhentikan dari jabatan organiknya. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap mendapatkan hak kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil jika telah mencapai batas usia pensiun.
Koreksi Anda