Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara. 3. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda