Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara INDONESIA II (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 72), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda