Koreksi Pasal 1
PP Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Infrastructure Investment Bank
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal pada Asian Infrastructure Investment Bank yang keanggotaannya ditetapkan dengan Peraturan
Nomor 171 Tahun 2015 tentang Pengesahan Asian Infrastructure Investment Bank Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Bank Investasi Infrastruktur Asia).
Koreksi Anda
