Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 melalui konversi hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara I kepada Negara yang berasal dari sebagian hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IX berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor FA-458/DDI/1989 tanggal 27 Februari 1989. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp7.542.270.399,00 (tujuh miliar lima ratus empat puluh dua juta dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Koreksi Anda