Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat dari Kawasan Bebas menuju ke: a. luar Daerah Pabean; b. Kawasan Bebas lainnya; atau c. tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut. (2) Pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju keluar Daerah Pabean; a. Kawasan Bebas lainnya; atau b. tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya.
Koreksi Anda